PLURALISME AQIDAH KUFUR
PLURALISME AQIDAH KUFUR
(Anggapan Menjaga Tempat Ibadah Non Muslim Adalah Ibadah Merupakan Kekufuran)
Berkata Al-Imam Al-Buhuti -rahimahullah- wafat 1051 H :"Atau tidak mengkafirkan orang yang beragama selain agama Islam seperti Nasrani dan Yahudi, atau ragu terhadap kekufuran mereka, atau membenarkan madzhab mereka, maka dia telah kafir; karena telah mendustakan firman Allah -ta'ala-:
Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi. QS. Ali Imran:85
Atau ia berbicara dengan ucapan yang menyeret kepada menyesatkan umat ini, maksudnya umat ijabah (Islam) kafir; karena ia telah mendustakan Ijma' bahwa umat Islam tidak akan bersepakat di atas kesesatan, dan mendustakan hadits. Atau ia mengucapkan perkataan yang menyeret kepada mengkafirkan sahabat, -maksudnya tanpa ada takwil- maka dia telah kafir; karena dia telah mendustakan Rasul -shallallahu 'alaihi wasallam- dalam sabdanya: "Sahabatku seperti bintang-bintang" dan hadits lainnya. Dan telah berlalu perselisihan tentang kafirnya Khowarij dan semisal mereka.
Dan berkata Syaikh (Al-Hajjawi): "Barang siapa yang meyakini bahwa gereja-gereja adalah rumah Allah, atau meyakini bahwa Allah disembah di dalamnya, dan apa yang dilakukan Yahudi dan Nasrani adalah ibadah kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, dan Allah mencintainya dan meridhoinya" maka dia kafir, karena ucapannya mencakup keyakinan benarnya agama mereka, dan hal ini adalah kafir sebagaimana penjelasan yang lalu.
Atau membantu mereka untuk membuka gereja, menegakkan agama mereka, dan meyakini bahwa hal itu adalah bentuk qurbah/mendekatkan diri atau ketaatan kepada-Nya dan Rasul-Nya maka ia telah kafir; karena ucapannya mencakup keyakinan benarnya agama mereka.
Dan berkata Syaikh (Al-Hajjawi) dalam tempat yang lain: "Barang siapa yang menyakini bahwa mengunjugi ahli dzimmah (kafir yang tinggal di negeri Islam) di gereja-gereja mereka adalah bentuk qurbah maka ia telah murtad. Apabila iya tidak mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan maka diberitahu, apabila setelah diberitahu tetap melakukannya maka ia telah murtad."
(Kasyaful Qina (VI-170))
oleh : Dika Wahyudi
Komentar
Posting Komentar